Ruang Terbuka Hijau
Created on Thursday, 27 December 2012
Tentang RTH
Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Adalah AREA memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Tujuan Penataan :
- Menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan;
- Mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alami dan lingkungan buatan di perkotaan;
- Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman.
Fungsi RTH :
- Pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan;
- Pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara;
- Tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati;
- Pengendali tata air;
- Sarana estetika kota.
Manfaat RTH :
- Sarana untuk mencerminkan identitas daerah;
- Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan;
- Sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial;
- Meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan;
- Menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestige daerah;
- Sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula;
- Sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat;
- Memperbaiki iklim mikro; dan
- Meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan.